Taman Menteng Jakarta |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) memegang peran penting dalam pembangunan perkotaan, terutama terkait dengan merancang masa depan perkotaan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Kota mempunyai luas yang tertentu dan terbatas. Sedangkan,Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, ter-masuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain dapat mengubah tata penggunaan lahan perkotaan, juga dapat menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis. Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambah-an jalur transportasi, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah pencemaran dan telah menimbulkan ketidak nyamanan di lingkungan perkota-an. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan RTH sebagai suatu mesin pembersih kota atau penyaring udara perkotaan yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan.
Kota-kota di Indonesia banyak yang tak memenuhi syarat minimal jumlah RTH. Ibu Kota Negara, Jakarta sekarang hanya memilik 9 % RTH dari luas kotanya. Padahal RTH suatu kota minimal 30 % dari luas kota tersebut yang terdiri dari minimal 20% RTH Public dan 10 % RTH Private. Ketidak optimal-nya dan kurangnya kualitas RTH ini dapat menimbulkan efek negative bagi kota itu sendiri maupun elemen-elemen kota tersebut termasuk manusia. Diantaranya, penurunan kenyamanan kota yaitu kapasitas dan daya dukung wilayah seperti pencemaran meningkat, ketersediaan air tanah berkurang, suhu kota meningkat, dan lain-lain. Menurunkan tingkat keindahan kota dan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat baik fisik maupun psikis.
RTH sebagai salah satu unsur masa depan kota kita, perlu diselamatkan, dipulihkan bila ada yang sudah rusak, dan dijaga kondisinya yang masih baik. Untuk mewujudkannya, kita semua harus sepakat dalam menyusun rencana atau mendesain RTH sesuai dengan kebutuhan kota, konsisten melaksanakan dan mengendalikan sesuai pertauran yang ada
Sumber :
• Lab. Perencanaan Lanskap Depatemen Arsitektur Lanskap. 2010. “Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan”. Bogor : Fakultas Pertanian – IPB
• Kementrian Pekerjaan Umum. 2009. “Peran Ruang Terbuka Hijau Dalam Masa Depan Perkotaan”. Dalam Portal Nasional : Republik Indonesia pada http://www.indonesia.go.id/ di unduh pada hari Sabtu, 25 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar